Mahkamah Agung Amerika Serikat telah setuju untuk mendengarkan argumen tentang rencana kontroversial pemerintahan Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran bagi anak-anak yang lahir di negara itu dari imigran tanpa izin. Kasus ini berpusat pada interpretasi Amandemen ke-14, khususnya apakah anak-anak non-warga negara "terikat pada yurisdiksi" Amerika Serikat dan dengan demikian berhak atas kewarganegaraan. Hasilnya bisa memiliki dampak luas terhadap kebijakan imigrasi dan hak-hak jutaan anak. Mahkamah juga akan mengatasi isu lebih luas tentang apakah pengadilan tingkat rendah dapat mengeluarkan larangan nasional terhadap kebijakan presiden. Keputusan diharapkan akan menetapkan preseden penting baik untuk hukum imigrasi maupun kewenangan eksekutif.
Jadilah yang pertama membalas diskusi umum ini.